Instruksi Kapolres Pasaman Barat, Polsek Pasaman Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait BBM di SPBU Nagari Sariak

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBARNEWSLINE.id – Personel gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman melakukan pengecekan terhadap proses pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).

​Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan pembelian BBM menggunakan jeriken yang dikhawatirkan menyalahi aturan BPH Migas.

​Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada keabsahan dokumen para pembeli yang menggunakan jeriken atau wadah lainnya, khususnya yang diperuntukkan bagi sektor perikanan/nelayan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami memeriksa masa berlaku surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan pelanggaran. Pembelian BBM Bio Solar untuk nelayan di SPBU ini telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Zulfikar.

​Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan agar pihak pengelola SPBU tetap konsisten menolak pembelian BBM bersubsidi yang tidak dilengkapi barcode atau surat rekomendasi sah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penimbunan yang dapat memicu kelangkaan di tengah masyarakat.

​Senada dengan itu, Petugas Penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Jonnedi, mengingatkan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM bagi nelayan hanya berlaku selama satu bulan.

​”Jika masa berlaku habis, pemilik kapal wajib mengajukan perpanjangan ke dinas terkait dengan melampirkan bukti pembelian yang telah dicap resmi oleh pihak SPBU,” jelas Jonnedi.

​Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Perpres Nomor 117 Tahun 2021, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur teknis penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu.

Pengecekan ini diharapkan dapat memastikan kuota BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya para nelayan di Pasaman Barat. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mengantisipasi praktik spekulasi maupun gangguan kamtibmas di area SPBU.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Pasbar Pantau Hari Terakhir Pilwana Badunsanak di Kinali
Bupati Yulianto Bagikan Ribuan Masker untuk Pelajar dan Pengguna Jalan
Proyek Penahan Tebing Batang Pasaman Diharapkan Lindungi Permukiman Warga
Anggota DPRD Sulaiman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 447 Warga
Hadirkan Duta Baca Indonesia Gol A Gong, Pasbar Perkuat Gerakan Literasi
Adriwilza Dorong Program SIBAT PMI dan Penanaman Kelapa Genjah di Rantau Panjang
Kawal Kesiapan Porprov XVI, Niat Bakti Lubis Dampingi Peninjauan Venue Grasstrack
Kadispora Pasbar Afkar Wakili Bupati Yulianto Tutup Resmi Cabor Arung Jeram

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Bupati Pasbar Pantau Hari Terakhir Pilwana Badunsanak di Kinali

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Bupati Yulianto Bagikan Ribuan Masker untuk Pelajar dan Pengguna Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Proyek Penahan Tebing Batang Pasaman Diharapkan Lindungi Permukiman Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Anggota DPRD Sulaiman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 447 Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Hadirkan Duta Baca Indonesia Gol A Gong, Pasbar Perkuat Gerakan Literasi

Berita Terbaru

Pasaman Barat

Bupati Pasbar Pantau Hari Terakhir Pilwana Badunsanak di Kinali

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:35 WIB

Pasaman Barat

Anggota DPRD Sulaiman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 447 Warga

Senin, 12 Okt 2026 - 07:42 WIB