Polres Pasaman Barat Tangkap Pengangkut 31 Jeriken Bio Solar Subsidi di Talamau

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Seorang terduga pelaku berinisial UM (48) diamankan di kawasan Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap saat mengangkut puluhan jeriken Bio Solar menggunakan mobil pick-up.

“Kami mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang mengangkut puluhan jeriken menggunakan kendaraan pick-up,” kata Iptu A. Agung di Mapolres Pasaman Barat, Kamis (18/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mencurigakan mengangkut BBM subsidi menuju wilayah Kecamatan Talamau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Tim URC yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro melakukan patroli dan penyelidikan di daerah Kajai.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil pick-up Ford Ranger perak dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di jalan lintas Kajai. Saat diperiksa, polisi menemukan 31 jeriken berisi Bio Solar subsidi yang ditutupi terpal biru di bak belakang.

Berdasarkan hasil interogasi, UM mengaku mengumpulkan Bio Solar tersebut dari para pelangsir di sejumlah SPBU di Pasaman Barat. Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali ke pengecer atau warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa mobil dan 31 jeriken Bio Solar telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Pasbar Pantau Hari Terakhir Pilwana Badunsanak di Kinali
Bupati Yulianto Bagikan Ribuan Masker untuk Pelajar dan Pengguna Jalan
Proyek Penahan Tebing Batang Pasaman Diharapkan Lindungi Permukiman Warga
Anggota DPRD Sulaiman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 447 Warga
Hadirkan Duta Baca Indonesia Gol A Gong, Pasbar Perkuat Gerakan Literasi
Adriwilza Dorong Program SIBAT PMI dan Penanaman Kelapa Genjah di Rantau Panjang
Kawal Kesiapan Porprov XVI, Niat Bakti Lubis Dampingi Peninjauan Venue Grasstrack
Kadispora Pasbar Afkar Wakili Bupati Yulianto Tutup Resmi Cabor Arung Jeram

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Bupati Pasbar Pantau Hari Terakhir Pilwana Badunsanak di Kinali

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Bupati Yulianto Bagikan Ribuan Masker untuk Pelajar dan Pengguna Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Proyek Penahan Tebing Batang Pasaman Diharapkan Lindungi Permukiman Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Anggota DPRD Sulaiman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 447 Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Hadirkan Duta Baca Indonesia Gol A Gong, Pasbar Perkuat Gerakan Literasi

Berita Terbaru

Pasaman Barat

Bupati Pasbar Pantau Hari Terakhir Pilwana Badunsanak di Kinali

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:35 WIB

Pasaman Barat

Anggota DPRD Sulaiman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 447 Warga

Senin, 12 Okt 2026 - 07:42 WIB