PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Seorang terduga pelaku berinisial UM (48) diamankan di kawasan Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap saat mengangkut puluhan jeriken Bio Solar menggunakan mobil pick-up.
“Kami mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang mengangkut puluhan jeriken menggunakan kendaraan pick-up,” kata Iptu A. Agung di Mapolres Pasaman Barat, Kamis (18/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mencurigakan mengangkut BBM subsidi menuju wilayah Kecamatan Talamau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Tim URC yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro melakukan patroli dan penyelidikan di daerah Kajai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil pick-up Ford Ranger perak dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di jalan lintas Kajai. Saat diperiksa, polisi menemukan 31 jeriken berisi Bio Solar subsidi yang ditutupi terpal biru di bak belakang.
Berdasarkan hasil interogasi, UM mengaku mengumpulkan Bio Solar tersebut dari para pelangsir di sejumlah SPBU di Pasaman Barat. Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali ke pengecer atau warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa mobil dan 31 jeriken Bio Solar telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









