SUMBAR.NEWSLINE.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperkuat pengawasan pembangunan serta revitalisasi terhadap 83 satuan pendidikan dengan total anggaran mencapai Rp57,88 miliar. Langkah strategis ini dilakukan melalui pendampingan hukum dan pengawasan internal agar seluruh rangkaian program tahun 2026 berjalan tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Komitmen pengawalan tersebut ditegaskan dalam acara Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pendataan Aset Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Pasbar ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta para kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP.
Revitalisasi Sekolah Sebagai Investasi Masa Depan Pendidikan
Mewakili bupati, Kepala Dinas Pendidikan Pasbar Imter Pedri menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar mengajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan harus didukung oleh fasilitas fisik yang layak dan aman. Selama ini, sejumlah sekolah masih menghadapi kendala infrastruktur seperti atap bocor, kerusakan plafon, sanitasi tidak layak, hingga perabot yang sudah aus.
“Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi bagi masa depan pendidikan. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku,” tegas Imter. Ia juga meminta para kepala sekolah penerima bantuan yang melaksanakan proyek secara swakelola agar mengutamakan mutu, transparansi, dan akuntabilitas.
Peran Pengawalan Hukum dan Pengawasan Internal APIP
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hadir memberikan pengawalan hukum dan pencegahan guna meminimalkan risiko penyimpangan dalam proyek sektor pendidikan ini. Pengawalan tersebut merujuk pada Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55.
“Kita ingin revitalisasi sekolah selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima, serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikurangi demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk mencegah penyimpangan dan pungutan liar,” ujar Tjut Zelvira. Ia juga mengingatkan agar pelaksana kegiatan segera berkoordinasi jika menghadapi hambatan di lapangan, mengingat sisa waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar dua bulan menjelang akhir Desember 2026.
Di sisi lain, Inspektur Daerah Pasbar Emnita Nadirua menyatakan kesiapan jajaran Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi para kepala sekolah dalam hal tata kelola keuangan dan administrasi. Dengan adanya pendampingan terpadu dari Kejaksaan dan Inspektorat, pengelolaan anggaran diharapkan sesuai dengan ketentuan hukum dan terhindar dari kesalahan administratif.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









