SUMBAR.NEWSLINE.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmen kuat dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya daerah. Komitmen tersebut semakin menguat setelah tradisi kuliner Ma Apam dan kesenian Tari Salapan Aia Bangih resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat penetapan resmi tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pasaman Barat, Harlina Syahputri, yang mewakili bupati di Aula Kantor Gubernur, Kota Padang.
“Penetapan ini adalah pengakuan negara terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tugas kita selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikatnya, tetapi memastikan warisannya tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan diwariskan ke generasi berikutnya,” ujar Harlina.
Filosofi dan Sejarah Ma Apam Serta Tari Salapan Aia Bangih
Harlina menjelaskan bahwa Ma Apam merupakan tradisi kuliner khas Pasaman Barat yang sarat akan nilai kebersamaan, silaturahmi, kekeluargaan, dan semangat gotong royong sebagai sarana mempererat hubungan sosial masyarakat. Eksistensi tradisi ini semakin diakui ketika pada tahun 2020 lalu kegiatan Ma Apam di Pasaman Barat berhasil mencatatkan Rekor MURI dengan pembakaran 1.500 tungku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Tari Salapan Aia Bangih yang tumbuh dan berkembang di Nagari Aia Bangih merefleksikan nilai kekompakan, keseimbangan, persatuan, dan kebersamaan masyarakat setempat.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 37 karya budaya asal Sumatera Barat berhasil ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, di mana dua di antaranya berasal dari Kabupaten Pasaman Barat. Pencapaian ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan sertifikat secara nasional oleh Menteri Kebudayaan kepada Gubernur Sumatera Barat di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Komitmen Pelestarian dan Keberlanjutan Budaya
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Pasaman Barat menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan, para pelaku budaya, seniman, budayawan, niniak mamak, serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten merawat tradisi leluhur.
Penetapan ini tidak hanya menjadi sumber kebanggaan daerah, melainkan juga pengingat bahwa kebudayaan merupakan identitas hidup yang harus terus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Hari ini kita menerima sertifikatnya. Tugas kita berikutnya adalah menjaga kehidupannya. Karena warisan budaya yang sesungguhnya bukan hanya yang berhasil ditetapkan, tetapi yang tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Harlina.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









