SUMBAR.NEWSLINE.ID — Bupati Pasaman Barat Yulianto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Doddy San Ismail menghadiri secara langsung penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta tindakan korektif oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Padang.
Penyampaian LHP ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap dua laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari di Kabupaten Pasaman Barat.
Laporan pertama disampaikan oleh Rozikin mengenai dugaan penyimpangan prosedur oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari Kajai dalam pemberhentian Wali Jorong Limpato, Arta Idwel. Sementara itu, laporan kedua disampaikan oleh Muhammad Jamil terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Kajai Selatan dalam pemberhentian dirinya sebagai Kasi Pemerintahan pada Kantor Pemerintahan Wali Nagari Kajai Selatan terhitung sejak 21 November 2025. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup dugaan pengabaian kewajiban hukum atas tidak dibayarkannya tunjangan jabatan Muhammad Jamil dari Juli hingga November 2025.
Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Nagari
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap kedua laporan pengaduan tersebut. Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan secara resmi ke dalam LHP beserta rekomendasi tindakan korektif yang diserahkan kepada para pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran Bupati Yulianto bersama Sekda Doddy San Ismail dan jajaran pejabat terkait di Kantor Ombudsman merupakan bentuk keseriusan dan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh poin tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini kita harapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan nagari serta memastikan setiap keputusan menyangkut aparatur dan masyarakat dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan sesuai hukum,” ujar Yulianto.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









