PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2027–2031 melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan. Dokumen tersebut disiapkan sebagai pedoman utama dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi berbagai potensi bencana sekaligus menjadi arah kebijakan penanggulangan bencana selama lima tahun ke depan.
FGD yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (13/7), merupakan hasil kerja sama Pemkab Pasaman Barat dengan Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang (UNP). Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Pasaman Barat, akademisi UNP yang dipimpin Prof. Gusnardi, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, PMI, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta insan media.
Sambutan Bupati Pasaman Barat Yulianto dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat, Setia Bakti. Ia menegaskan, penyusunan RPB menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.
“Berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023 yang disusun bersama Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang, terdapat sembilan potensi bencana alam di Kabupaten Pasaman Barat, yaitu banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran lahan, dan likuefaksi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kebijakan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai karakteristik wilayah. Karena itu, pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pemerintah Pasaman Barat telah dan akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan, mitigasi, serta pengurangan risiko bencana. Namun, seluruh langkah tersebut memerlukan dokumen perencanaan yang komprehensif agar pelaksanaannya berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” katanya.
Dokumen RPB nantinya akan memuat kebijakan, program, kegiatan, pembagian peran antarinstansi, serta kebutuhan pendanaan penanggulangan bencana. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, Renstra perangkat daerah, rencana kontinjensi, rencana operasi, hingga rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Penyusunan RPB harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, media, hingga lembaga nonpemerintah agar strategi penanggulangan bencana yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasaman Barat, Zulkarnain, mengatakan FGD bertujuan menghimpun data dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan sekaligus membangun komitmen bersama dalam penyusunan Dokumen RPB Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2027–2031.
“Dokumen RPB akan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga setiap tahapan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penulis : Dedi Effendi
Editor : Ajo Uban









