SUMBAR.NEWSLINE.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tindak lanjut atas catatan serta rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2026.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto menanggapi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung dewan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah didampingi Wakil Ketua Insan Sabri, serta dihadiri oleh Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggota dewan, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan Banggar yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Noperiadi, proyeksi pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 tercatat sebesar Rp1,337 triliun, yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp1,163 triliun dan PAD sebesar Rp173,086 miliar. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,410 triliun, sehingga terdapat selisih defisit sebesar Rp73,096 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar dan TAPD, yang telah menyamakan pandangan dalam menyusun arah kebijakan fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dewan guna mendongkrak pendapatan daerah secara terukur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah,” ujar Yulianto.
Langkah konkret yang akan ditempuh meliputi percepatan pemungutan pajak pada sektor potensial seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan, pajak reklame, pajak menara telekomunikasi, SPBU, perbankan, hingga rumah sakit swasta melalui penguatan koordinasi lintas OPD. Selain itu, tata kelola keuangan akan diperkuat lewat digitalisasi sistem pembayaran guna menjamin transparansi.
Penerapan Aplikasi SEPAKAT dan Evaluasi Regulasi
Sementara itu, Wakil Bupati M. Ihpan menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat sosialisasi kepada wajib pajak melalui peluncuran aplikasi digital bernama SEPAKAT yang dijadwalkan pada September 2026.
“Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi pemungutan pajak dan retribusi hingga tingkat kecamatan dan nagari serta membangun sistem pengawasan terpadu antara Bapenda dan SKPD terkait,” kata Ihpan.
Di samping itu, pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dilakukan secara bertahap berbasis data dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Pemkab Pasbar juga akan mengevaluasi berbagai regulasi terkait perizinan dan investasi agar tercipta iklim usaha yang kondusif di daerah.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









