SUMBAR.NEWSLINE.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk periode Januari–April 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pasaman Barat, Rabu (22/4), itu menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Bupati Pasaman Barat Yulianto, Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat Kejari Pasaman Barat.
Bupati Apresiasi Sinergi Aparat Penegak Hukum
Bupati Pasaman Barat Yulianto mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengapresiasi kerja keras seluruh aparat penegak hukum. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam memerangi tindak kriminalitas sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus terjaga sehingga upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Pasaman Barat dapat berjalan optimal.
Narkotika Mendominasi 47 Perkara
Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 perkara merupakan kasus narkotika, terdiri atas empat perkara ganja dan 24 perkara sabu-sabu.
Selanjutnya, terdapat 16 perkara kejahatan terhadap harta benda dan orang, dengan rincian tujuh perkara pencurian, empat perkara kekerasan, serta lima perkara pencabulan.
Sementara itu, tiga perkara lainnya berkaitan dengan pertambangan, perikanan, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Barang Bukti Dimusnahkan dengan Berbagai Metode
Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode sesuai jenis barang bukti, antara lain dibakar, diblender, dan dihancurkan dengan mesin pemotong. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Tjut Zelvira menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari komitmen Kejari Pasaman Barat dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum di Pasaman Barat. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum dalam penanganan perkara yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









