PASAMAN BARAT – Tantangan fiskal yang semakin ketat serta berkurangnya aliran dana dari pusat menuntut Pemerintah Daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi sorotan utama dalam acara Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, S.H., M.M., dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman serta Asisten III (Administrasi Umum) Pemprov Sumbar, Medi Iswandi, S.T., M.M. yang hadir mewakili Gubernur Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah harus diatur secara jelas dan dimaksimalkan. Ia menyebutkan, pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar angka rupiah.
“Pungutan pajak air permukaan bukan hanya sekadar pungutan semata, tetapi lebih kepada upaya menjaga ketersediaan dan kepatuhan dalam penggunaan air permukaan demi keberlanjutan sumber daya air itu sendiri,” ujar Evi Yandri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evi Yandri juga menyampaikan apresiasi mewakili Pemprov Sumbar kepada pihak swasta yang telah berkontribusi aktif dalam pembayaran pajak, khususnya pajak air permukaan, yang menjadi salah satu pilar PAD di Sumatera Barat.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Yulianto, dalam sambutannya menegaskan komitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif guna meningkatkan PAD. Ia juga menyoroti potensi besar kawasan Teluk Tapang yang diyakini akan menjadi katalisator ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah selalu berkomitmen meningkatkan PAD dan melakukan efektivitas dalam mewujudkan iklim investasi. Khusus untuk Teluk Tapang, kami sangat optimis ini akan berdampak sangat baik bagi peningkatan ekonomi masyarakat Pasaman Barat ke depannya,” tegas Yulianto.
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap dunia usaha, dalam kesempatan tersebut Bupati Yulianto juga menyerahkan penghargaan kepada 14 perusahaan yang telah berkontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sektor pabrik tahun 2025.
Usai dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis oleh Medi Iswandi, S.T., M.M., Dalam sesi ini, ditegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik badan usaha (perusahaan) maupun perorangan, dalam memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan air permukaan.
Medi Iswandi memaparkan secara rinci mengenai regulasi pajak air permukaan, aturan hukum, serta konsekuensinya. Ia menekankan bahwa kegiatan ini difokuskan pada upaya optimalisasi pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel, di mana kepatuhan pelaporan menjadi kunci utamanya.
Dengan data pelaporan yang valid, potensi pendapatan daerah dapat terukur dengan baik untuk menunjang pembangunan.
Acara ini turut dihadiri oleh Forkopimda Pasaman Barat (Kapolres, Kajari, Ketua PN), Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, kepala OPD, perwakilan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. Hadir juga Kepala dan Staf UPTD Samsat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah dan wajib pajak mengenai regulasi PAP. Dengan kepatuhan dan sinergi yang baik, realisasi pajak air permukaan diharapkan meningkat signifikan serta berkontribusi nyata bagi pendapatan daerah demi pembangunan Pasaman Barat.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









