PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah. Pelaku ditangkap saat berada di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan KV dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Mei 2026. Pelaku diduga membobol rumah milik seorang lansia, Syahriati (67), yang beralamat di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (30/5/2026) pukul 23.40 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap atau loteng saat korban sedang tertidur.
Aksi pelaku sempat diketahui oleh korban yang terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari bagian atas rumah. Korban yang histeris membuat pelaku nekat melompat dari loteng, mengambil kunci kamar, lalu kabur. Korban memilih keluar lewat jendela untuk meminta tolong kepada warga sekitar. Akibat kejadian ini, korban kehilangan dua unit handphone serta uang tunai Rp3.014.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menerima laporan korban, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendapat petunjuk bahwa pelaku sempat berusaha menggadaikan HP curian di daerah Padang Tujuh, dan diketahui sedang berada di daerah Kajai.
Saat dilakukan tindakan pengejaran, pelaku diketahui telah menaiki bus menuju arah Talu. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang bus tersebut. Sadar dihadang polisi, KV nekat melompat dari bus dan berusaha kabur ke belakang rumah warga.
“Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Iptu Agung.
Dari hasil pemeriksaan awal, KV mengakui semua perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A73 5G, satu unit HP ITEL, serta satu bilah pisau yang diduga dibawa pelaku saat beraksi. Sementara itu, uang tunai milik korban telah habis digunakan oleh pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KV kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









