PADANG, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat, Ruli Eka Pratama, meminta pemerintah provinsi untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang masih membayar upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal tersebut disampaikan Ruli saat memimpin kunjungan resmi KSPSI ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar pada Selasa (13/01/2026).
Ia menekankan bahwa angka UMP 2026 sebesar Rp 3.182.000 harus segera direalisasikan dan disosialisasikan secara luas guna meminimalkan pelanggaran oleh pihak pengusaha.
“UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.182.000 yang telah ditetapkan pemerintah provinsi harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha agar segera direalisasikan. Menurut kami, masih banyak pengusaha nakal yang tidak mematuhi aturan tersebut,” ujar Ruli saat diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman.
Dalam pertemuan tersebut, Ruli membawa sejumlah poin krusial untuk memperkuat perlindungan buruh di Sumatera Barat. Ia mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai standar upah bongkar muat (TKBM) serta Perda larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Selain itu, Ruli menyoroti lemahnya fungsi pengawasan tenaga kerja saat ini dan mengusulkan adanya evaluasi hingga pergantian pejabat di bidang pengawasan. Langkah ini dinilai penting agar perusahaan tidak lagi mengabaikan regulasi ketenagakerjaan akibat minimnya sanksi yang diberikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedatangan kami dari KSPSI adalah guna mendorong program-program yang mensejahterakan pekerja, termasuk Perda yang berpihak kepada buruh. Lemahnya pengawasan membuat banyak perusahaan berani melanggar aturan tanpa takut dikenakan sanksi. Perlu adanya perbaikan dan penyegaran di bidang pengawasan agar pelanggaran ini tidak terus berulang,” tegas Ruli.
Lebih lanjut, Ruli meminta agar Disnaker segera membentuk Dewan Keselamatan dan Kesehatan Nasional (DK3N) tingkat provinsi sebagai bagian dari penguatan pengawasan K3 di lingkungan kerja. Menanggapi desakan tersebut, Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan KSPSI dengan langkah konkret. Sekretaris DPD KSPSI Sumbar, Hendri Pratama, juga menambahkan bahwa sinergi antara serikat pekerja dan pemerintah sangat krusial mengingat data KSPSI menunjukkan masih banyaknya pelanggaran terkait upah di lapangan.
Komitmen untuk mengawal kesejahteraan buruh ini kembali ditegaskan Ruli saat memberikan pernyataan kepada PerkumpulAn Jurnalis Online Pasaman Barat (AJO PASBAR), Rabu (14/01/2026). Ia memastikan bahwa KSPSI akan terus berada di garda terdepan untuk memantau kebijakan pemerintah.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMP. KSPSI akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar benar-benar berpihak pada buruh dan memastikan kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Komitmen Ruli Eka Pratama dalam mengawal implementasi UMP 2026 dan usulan regulasi perlindungan buruh ini menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha di Sumatera Barat. KSPSI memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan tidak ada lagi pekerja yang hak-haknya terabaikan oleh perusahaan.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









