Resmi! Bupati Yulianto Terbitkan Edaran “1 ASN 1 Pekerja Rentan” di Pasaman Barat

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARATSUMBAR.NEWSLINE.IPemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengambil langkah konkret dalam percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Bupati Pasaman Barat, Yulianto, secara resmi menginstruksikan penerapan mekanisme “1 ASN Melindungi 1 Pekerja Rentan” bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Pasaman Barat dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat daerah.

Selain itu, langkah ini juga selaras dengan arahan Gubernur Sumatera Barat guna menyukseskan gerakan “Sumatera Barat Menuju Satu Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.

Pekerja rentan dikategorikan karena status kerjanya yang belum tetap dan berisiko kehilangan penghasilan sewaktu-waktu, dengan tingkat pendapatan yang sangat minim atau hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini menempatkan mereka pada posisi yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan kemiskinan jika terjadi risiko sosial seperti sakit, kecelakaan kerja, atau meninggal dunia,  karena mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial yang dibiayai penuh oleh anggaran pemerintah (APBD).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail, meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Pasaman Barat untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut di unit kerja masing-masing.

Melalui kebijakan ini, setiap ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat diminta berpartisipasi aktif dengan menanggung perlindungan bagi satu orang pekerja rentan yang berada di lingkunganya. Perlindungan tersebut diwujudkan dengan mendaftarkan pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun cakupan perlindungan yang diberikan meliputi dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk memastikan program ini berjalan efektif, proses pendataan pekerja rentan yang akan dilindungi serta teknis pemotongan iuran akan dikoordinasikan secara terpadu oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasaman Barat.

Sinergi antara kebijakan pusat, provinsi, dan daerah ini diharapkan mampu memberikan jaring pengaman sosial yang lebih luas, sehingga para pekerja sektor informal di Pasaman Barat dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi. (AJO)

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Sumber Berita: Diskominfo Pasbar

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Latihan Dalmas Polres Pasaman Barat, Perkuat Profesionalisme dan Respons Humanis Personel
Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN, Peragakan 36 Adegan
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polsek Kinali Respon Cepat Laporan 110 di Mudik Labuah
Ketua LAN Sumbar, Firman Sikumbang, Bersilaturahmi dengan Pengurus LAN Pasbar
Instruksi Kapolres Pasaman Barat, Polsek Pasaman Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait BBM di SPBU Nagari Sariak
SMK se-Kabupaten Pasaman Barat Ikuti Bimtek Jurnalistik Guna Tangkal Berita Hoaks
Figur Muda Religius, Iwan Mantap Maju dalam Pilwana Anam Koto Selatan 2026
Modernisasi Akpol: Polri Integrasikan Riset Sosial dalam Kurikulum Pendidikan Perwira

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:06 WIB

Latihan Dalmas Polres Pasaman Barat, Perkuat Profesionalisme dan Respons Humanis Personel

Selasa, 14 April 2026 - 11:12 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN, Peragakan 36 Adegan

Jumat, 10 April 2026 - 11:49 WIB

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polsek Kinali Respon Cepat Laporan 110 di Mudik Labuah

Selasa, 7 April 2026 - 10:41 WIB

Ketua LAN Sumbar, Firman Sikumbang, Bersilaturahmi dengan Pengurus LAN Pasbar

Jumat, 3 April 2026 - 16:16 WIB

Instruksi Kapolres Pasaman Barat, Polsek Pasaman Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait BBM di SPBU Nagari Sariak

Berita Terbaru