PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengambil langkah konkret dalam percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Bupati Pasaman Barat, Yulianto, secara resmi menginstruksikan penerapan mekanisme “1 ASN Melindungi 1 Pekerja Rentan” bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Pasaman Barat dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Selain itu, langkah ini juga selaras dengan arahan Gubernur Sumatera Barat guna menyukseskan gerakan “Sumatera Barat Menuju Satu Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.
Pekerja rentan dikategorikan karena status kerjanya yang belum tetap dan berisiko kehilangan penghasilan sewaktu-waktu, dengan tingkat pendapatan yang sangat minim atau hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini menempatkan mereka pada posisi yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan kemiskinan jika terjadi risiko sosial seperti sakit, kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, karena mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial yang dibiayai penuh oleh anggaran pemerintah (APBD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail, meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Pasaman Barat untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut di unit kerja masing-masing.
Melalui kebijakan ini, setiap ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat diminta berpartisipasi aktif dengan menanggung perlindungan bagi satu orang pekerja rentan yang berada di lingkunganya. Perlindungan tersebut diwujudkan dengan mendaftarkan pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun cakupan perlindungan yang diberikan meliputi dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk memastikan program ini berjalan efektif, proses pendataan pekerja rentan yang akan dilindungi serta teknis pemotongan iuran akan dikoordinasikan secara terpadu oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasaman Barat.
Sinergi antara kebijakan pusat, provinsi, dan daerah ini diharapkan mampu memberikan jaring pengaman sosial yang lebih luas, sehingga para pekerja sektor informal di Pasaman Barat dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi. (AJO)
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban
Sumber Berita: Diskominfo Pasbar









