PASAMAN BARAT – Rapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis, (26/2/2026), di Ruang Rapat Bamus DPRD membahas sengketa lahan Nagari Maligi dengan PT Permata Hijau Pasaman (PT PHP I & II).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Insan Sabri untuk mencari kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) dan titik koordinat kebun inti perusahaan.
Konflik ini berawal dari aksi damai ratusan warga Paga Nagari Maligi di depan kantor perusahaan pada 12 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir Ketua Komisi I H. Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si; Ketua Komisi II Nefri, SH; Asisten I Setia Bakti, SH; Kadisbunak Afrizal; Kepala DPMPTSP Fadlus Sabi; serta perwakilan BPN Ronal Arifin.
Terungkap perbedaan data luas lahan. Masyarakat serahkan silih jarih 572 hektar sesuai HGU No. 18, tapi dugaan penguasaan mencapai 1.014,40 hektar dan IUP 2.615 hektar. Tokoh adat Antoni Aries (Dt. Sinaro Mangkuto) menuntut transparansi.
“Inti permasalahan kami adalah titik koordinat dan batas-batas lahan. Kami menuntut perusahaan menunjukkan titik koordinat HGU No. 18 sesuai dengan pembayaran silih jarih,” katanya.
Koordinator Paga Nagari Tasman Jambak sebut perusahaan tutupi koordinat sejak 1997 tanpa kesepakatan Ninik Mamak. Warga desak hentikan replanting 165 hektar agar bukti batas ulayat tak hilang.
Ronal Arifin dari BPN tolak buka data. “HGU adalah produk hukum. Kami tidak bisa memberikan informasi titik koordinat yang dikuasai PT PHP tanpa kesepakatan pemegang HGU atau permintaan aparat hukum,” jelasnya.
Nefri, SH, kritik kerahasiaan tersebut dan tekankan transparansi patok HGU.
Setia Bakti, SH, akui isu pengukuran sering picu konflik. “Kejadian sengketa lahan seperti ini sudah berulang kali terjadi. Masalah pengukuran, titik koordinasi, dan tunjuk batas selalu menjadi pemicu utama konflik di lapangan,” ujarnya.
Menutup rapat, masyarakat Maligi menegaskan sikap tegas. Mereka akan terus mengawal kasus ini dan siap aksi lebih besar jika tuntutan transparansi titik koordinat tak dipenuhi perusahaan dan instansi terkait.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









