PASAMAN, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh Tim Terpadu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut. Setelah menyasar kawasan Rao, tim gabungan kembali bergerak ke Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, pada Kamis malam (15/1/2026).
Dalam operasi tersebut, tim yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, TNI, Satpol PP, dan Dinas ESDM Sumbar menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu yang ditinggalkan di lokasi. Alat berat ini diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa meskipun para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, sejumlah barang bukti di lokasi menjadi petunjuk kuat adanya aktivitas ilegal yang masif.
“Di lokasi ini kami menemukan alat berat, satu boks alat penyaring, dan tenda pekerja. Sebagai langkah penindakan, monitor (komputer) alat berat tersebut kita sita untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, tenda dan peralatan pendukung lainnya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa digunakan kembali,” tegas Helmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas juga telah memasang garis polisi (police line) dan spanduk larangan di lokasi tersebut. Helmi menegaskan, tindakan ini adalah bukti keseriusan Pemprov Sumbar dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan. Ia pun kembali mengingatkan masyarakat untuk bersabar menunggu proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pusat.
“Kami berharap WPR segera ditetapkan Menteri ESDM sebagai solusi legal. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi menambang dengan rasa takut dan risiko merusak alam seperti sekarang,” imbaunya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban ini. Pihaknya akan menindaklanjuti temuan alat berat tersebut ke tahap penyelidikan.
“Temuan alat berat ini menjadi bahan penyelidikan kami. Polri mendukung penuh upaya Pemprov Sumbar, termasuk mendorong legalitas WPR agar masyarakat bisa bekerja dengan aman, negara mendapat pajak, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” pungkas Andry.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









