PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) resmi memperbarui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Pasbar, Yulianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Tjut Zelvira Nofani, di Aula Kantor Bupati, Rabu (11/2/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada mitigasi risiko hukum dalam tata kelola pemerintahan, pengamanan aset daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Bupati Yulianto menegaskan bahwa pendampingan dari Kejaksaan sangat krusial agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Kerja sama ini memperkuat fondasi pemerintahan. Dukungan Kejaksaan memberikan kepastian hukum bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengambil keputusan, sehingga meminimalkan potensi pelanggaran administrasi maupun pidana,” ujar Yulianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kajari Pasbar, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Ia menyoroti salah satu tantangan utama di Pasaman Barat, yakni sengketa pertanahan akibat ketidaksesuaian antara dokumen sertifikat dan penguasaan fisik di lapangan.
“Kami hadir untuk langkah preventif. OPD tidak perlu ragu berkonsultasi sejak awal perencanaan program agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari,” tegas Tjut Zelvira.
Dalam kesepakatan ini, Kejari Pasbar memberikan layanan berupa Legal Opinion (pendapat hukum) dan Legal Assistance (pendampingan hukum) untuk proyek strategis, serta bantuan penagihan piutang pajak daerah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Yulianto menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Pasbar atas keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.586.393.816. Dana tersebut merupakan hasil dari upaya pemulihan keuangan daerah yang dilakukan oleh bidang Datun Kejari Pasbar selama periode sebelumnya.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









