Komisi Gabungan DPRD Pasbar Tinjau Batas HGU PT BPP di Koto Balingka

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sengketa lahan antara masyarakat adat Batang Lapu dengan PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) Unit II Air Balam, Senin (9/2/2026).

​Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kunjungan turut dihadiri oleh Komisi I dan II DPRD, Dinas Perkebunan, Camat Koto Balingka, Wali Nagari Parit, serta unsur Ninik Mamak dan tokoh masyarakat setempat.

​Dalam peninjauan tersebut, masyarakat meminta BPN melakukan pengukuran titik koordinat untuk memastikan batas lahan ulayat dan HGU. Namun, petugas BPN di lokasi menyatakan belum dapat menetapkan batas yang pasti saat itu.

Petugas menjelaskan bahwa data pada aplikasi “Sentuh Tanahku” belum sepenuhnya sinkron dengan data sertifikat HGU terbitan tahun 2003 yang pengukurannya masih manual.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Itu belum kami pastikan 100 persen, untuk sementara bisa dipakai tapi memang belum valid. Mohon jangan berspekulasi dulu karena sertifikat tahun 2003 masih menggunakan metode lama,” ujar petugas BPN di lokasi.

​Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, menyampaikan bahwa kunjungan berjalan lancar meski belum menghasilkan keputusan final.

​”Belum ada titik kejelasan. Kita menunggu beberapa hari ini untuk melakukan adu data antara pihak Ninik Mamak Batang Lapu dan PT BPP. Pihak adat mengklaim lahan berada di luar HGU, sedangkan perusahaan menyebut di dalam HGU,” kata Dirwansyah.

​Sementara itu, Humas PT BPP menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Perusahaan memegang data bahwa lahan yang dipersoalkan masuk dalam HGU mereka, namun akan menunggu verifikasi resmi dari BPN dan pemerintah daerah.

​”Kami juga menghadiri undangan ini. Ke depannya kami akan melihat hasil dari BPN. Perusahaan akan patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

​DPRD meminta BPN segera melakukan validasi data agar batas lahan menjadi jelas dan ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawat Ruang Digital Sehat, AJO Pasbar Gelar Dialog Kemitraan dengan Polsek Talamau
AJO Pasbar dan Polsek Gunung Tuleh Sepakat Optimalkan Sinergi Sosial dan Kamtibmas
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Gelar Bedah Rumah di Kinali
Tim URC Satreskrim Polres Pasbar Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Kinali
Jaga Kamtibmas, Personel Satreskrim Polres Pasbar Sasar Lokasi Rawan Kriminal
Hadiri FKMH, Kapolres Pasaman Barat Dukung Perlindungan Hukum bagi Kreativitas Masyarakat
H. Arisal Aziz Gandeng Kemenkumham Sumbar Gelar Forum Komunikasi Hukum di Pasaman Barat
Pertama di Sumbar, Saka Pramuka Rintisan Yogaswara KPU Mentawai Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:41 WIB

Rawat Ruang Digital Sehat, AJO Pasbar Gelar Dialog Kemitraan dengan Polsek Talamau

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:02 WIB

AJO Pasbar dan Polsek Gunung Tuleh Sepakat Optimalkan Sinergi Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:06 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Gelar Bedah Rumah di Kinali

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Pasbar Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Kinali

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

Jaga Kamtibmas, Personel Satreskrim Polres Pasbar Sasar Lokasi Rawan Kriminal

Berita Terbaru