Komisi Gabungan DPRD Pasbar Tinjau Batas HGU PT BPP di Koto Balingka

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sengketa lahan antara masyarakat adat Batang Lapu dengan PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) Unit II Air Balam, Senin (9/2/2026).

​Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kunjungan turut dihadiri oleh Komisi I dan II DPRD, Dinas Perkebunan, Camat Koto Balingka, Wali Nagari Parit, serta unsur Ninik Mamak dan tokoh masyarakat setempat.

​Dalam peninjauan tersebut, masyarakat meminta BPN melakukan pengukuran titik koordinat untuk memastikan batas lahan ulayat dan HGU. Namun, petugas BPN di lokasi menyatakan belum dapat menetapkan batas yang pasti saat itu.

Petugas menjelaskan bahwa data pada aplikasi “Sentuh Tanahku” belum sepenuhnya sinkron dengan data sertifikat HGU terbitan tahun 2003 yang pengukurannya masih manual.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Itu belum kami pastikan 100 persen, untuk sementara bisa dipakai tapi memang belum valid. Mohon jangan berspekulasi dulu karena sertifikat tahun 2003 masih menggunakan metode lama,” ujar petugas BPN di lokasi.

​Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, menyampaikan bahwa kunjungan berjalan lancar meski belum menghasilkan keputusan final.

​”Belum ada titik kejelasan. Kita menunggu beberapa hari ini untuk melakukan adu data antara pihak Ninik Mamak Batang Lapu dan PT BPP. Pihak adat mengklaim lahan berada di luar HGU, sedangkan perusahaan menyebut di dalam HGU,” kata Dirwansyah.

​Sementara itu, Humas PT BPP menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Perusahaan memegang data bahwa lahan yang dipersoalkan masuk dalam HGU mereka, namun akan menunggu verifikasi resmi dari BPN dan pemerintah daerah.

​”Kami juga menghadiri undangan ini. Ke depannya kami akan melihat hasil dari BPN. Perusahaan akan patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

​DPRD meminta BPN segera melakukan validasi data agar batas lahan menjadi jelas dan ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Latihan Dalmas Polres Pasaman Barat, Perkuat Profesionalisme dan Respons Humanis Personel
Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN, Peragakan 36 Adegan
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polsek Kinali Respon Cepat Laporan 110 di Mudik Labuah
Ketua LAN Sumbar, Firman Sikumbang, Bersilaturahmi dengan Pengurus LAN Pasbar
Instruksi Kapolres Pasaman Barat, Polsek Pasaman Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait BBM di SPBU Nagari Sariak
SMK se-Kabupaten Pasaman Barat Ikuti Bimtek Jurnalistik Guna Tangkal Berita Hoaks
Figur Muda Religius, Iwan Mantap Maju dalam Pilwana Anam Koto Selatan 2026
Modernisasi Akpol: Polri Integrasikan Riset Sosial dalam Kurikulum Pendidikan Perwira

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:06 WIB

Latihan Dalmas Polres Pasaman Barat, Perkuat Profesionalisme dan Respons Humanis Personel

Selasa, 14 April 2026 - 11:12 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN, Peragakan 36 Adegan

Jumat, 10 April 2026 - 11:49 WIB

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polsek Kinali Respon Cepat Laporan 110 di Mudik Labuah

Selasa, 7 April 2026 - 10:41 WIB

Ketua LAN Sumbar, Firman Sikumbang, Bersilaturahmi dengan Pengurus LAN Pasbar

Jumat, 3 April 2026 - 16:16 WIB

Instruksi Kapolres Pasaman Barat, Polsek Pasaman Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait BBM di SPBU Nagari Sariak

Berita Terbaru