PASAMAN BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat kembali memfasilitasi pertemuan kembali antara masyarakat Ulu Sontang, Kecamatan Sungai Aur, dengan manajemen PT Pasaman Marama Sejahtera (PT PMS).
Audiensi kedua terkait sengketa lahan perkampungan dan perbanjaran (lahan pinggir sungai) yang masuk dalam areal inti Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ini digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pasaman Barat, Kamis (5/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Netra Ekawati, ST, M.Si, didampingi anggota komisi lainnya. Turut hadir dalam forum tersebut Asisten I Setda Pasaman Barat, Camat Sungai Aur, perwakilan Bosa Sontang, manajemen PT PMS, serta perwakilan masyarakat Ulu Sontang.
Dalam audiensi di Ruang Bamus tersebut, masyarakat Ulu Sontang menegaskan tuntutan pengembalian hak atas tanah yang dinilai sebagai tanah ulayat turun-temurun. Ketua Kelompok Tani Ulu Sontang, Syamsir Alam, memperlihatkan dokumen sertifikat tanah tahun 1960 sebagai bukti bahwa lahan tersebut sudah dikuasai warga jauh sebelum perusahaan beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Areal inti perkebunan yang saat ini sedang dilakukan replanting (peremajaan) oleh perusahaan itu, nyatanya berada di atas tanah perkampungan kami. Ini buktinya, kami memegang sertifikat tahun 1960 yang terbit jauh sebelum perusahaan masuk,” tegas Syamsir Alam.
Hal senada disampaikan Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra. Ia menekankan bahwa tanah tersebut merupakan identitas kampung yang tidak bisa dihilangkan.
”Tanah perkampungan dan perbanjaran ini adalah hak mutlak turun-temurun masyarakat adat Ulu Sontang. Tuntutan kami hanya satu, kembalikan lahan tersebut sepenuhnya kepada masyarakat, karena itu identitas kampung kami,” ujar Okeh.
Sementara itu, perwakilan Bosa Sontang, Safrudin, meluruskan sejarah pelepasan hak yang selama ini menjadi perdebatan.
”Perlu kami luruskan, para Bosa terdahulu tidak pernah memberikan persetujuan ataupun pelepasan hak atas tanah perkampungan dan perbanjaran Ulu Sontang ini untuk dijadikan HGU perusahaan,” ungkap Safrudin.
Menanggapi tuntutan warga, manajemen PT PMS menyatakan bahwa secara legalitas formal, perusahaan masih memegang hak pengelolaan. Namun, pihak perusahaan membuka diri untuk dilakukan verifikasi lapangan.
”Secara legalitas, HGU kami masih berlaku sekitar 8 tahun lagi. Namun, kami tidak keberatan jika harus dilakukan pengukuran ulang,” jelas perwakilan manajemen PT PMS.
Meski demikian, perusahaan mengaku memiliki kendala teknis terkait anggaran untuk proses pengukuran ulang tersebut.
”Hanya saja, untuk biaya pengukuran ulang tersebut kami tidak memiliki anggaran, sehingga kami mempersilakan Pemkab untuk memfasilitasinya. Hasil pertemuan ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan manajemen pusat,” tambahnya.
Asisten I Setda Pasaman Barat yang hadir mewakili pemerintah daerah mengingatkan kedua belah pihak agar mengedepankan solusi damai (win-win solution).
”Permasalahan sengketa seperti ini akan lebih mudah menemukan titik terang melalui proses negosiasi dan saling menurunkan ego. Jika masing-masing pihak bersikeras dengan sikap yang kaku, penyelesaian akan sulit tercapai,” imbaunya.
Menutup audiensi, Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Netra Ekawati, meminta agar persoalan ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
”Kami di Komisi I menegaskan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Segera carikan solusi konkret. Jika secara data dan fakta hukum terbukti itu adalah hak masyarakat Ulu Sontang, maka harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Netra.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









